Tahapan membuat Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK)
Sebelum bekerja, sudah sepatutnya orang
melamar pekerjaan lebih dulu. Bermacam-macam jenis pekerjaan menawarkan
beberapa syarat tertentu berdasarkan kualifikasi yang dikehendaki oleh
masing-masing instansi atau lembaga. Salah satu syarat dalam melamar pekerjaan
adalah melampirkan foto copy surat keterangan catatan kepolisian atau disingkat
SKCK yaitu selembar kertas yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai pernyataan
bahwa yang bersangkutan tidak berada dalam kasus pidana.
Pembuatan surat keterangan catatan
kepolisian masing-masing daerah kadang mekanismenya berbeda walaupun pada
dasarnya pihak kepolisian sudah mengatur secara rinci syarat-syarat yang harus
dipenuhi (lihat di website kepolisan cara membuat SKCK). Dalam tulisan ini,
penulis menjelaskan mekanisme pembuatan SKCK berdasarkan pengalaman pribadi
yaitu di daerah Pati Jawa Tengah. Berikut ini mekanisme yang harus dipenuhi :
1.
Siapkan
dokumen-dokumen berikut:
a. Foto copy KTP sebanyak 2 lembar
b. Foto copy Kartu Keluarga sebanyak 2
lembar
c. Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 2
lembar
d. Pas poto ukuran 4x6 background warna
merah sebanyak 10 lembar
2.
Datanglah
ke kantor kelurahan/kepala desa untuk meminta surat pengantar pembuatan SKCK. Tidak
ada biaya administrasi di tingkat kelurahan.
3.
Jika
surat keterangan dari kelurahan terdapat
format tanda tangan dari selain pak lurah seperti harus ada tanda tangan dari
camat atau koramil. Maka selanjutnya harus datang ke kantor kecamatan dan
kantor koramil untuk minta tanda tangan. Nah di dua instansi ini dikenai biaya
administrasi masing-masing Rp. 5000,-. Tapi kadang di beberapa desa ada yang
menyarankan langsung ke polsek (ya ngikut aturan desa lah).
4.
Kemudian
surat pengantar tadi dibawa ke polsek untuk meminta dibuatkan surat pengantar
dari polsek. Petugas meminta anda mengumpulkan 2 lembar poto 4x6, 2 lembar FC
KTP, 2 lembar FC KK, dan 2 lembar FC akta lahir. Biaya administrasi yang
diminta polsek sebesar Rp. 10.000,-
5.
Kemudian
datanglah ke Polres dengan membawa surat pengantar dari polsek untuk dipakai
referensi dalam pembuatan SKCK.
6.
Sesampai
di polres, serahkan surat pengantar ke petugas. Lalu petugas akan memberikan
form pembuatan SKCK yang harus diisi oleh pendaftar.
7.
Isilah
form yang diberikan dengan sebaik-baiknya dan teliti. Perhatikan tujuan dalam
pembuatan SKCK seperti ingin melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, mengajukan
beasiswa atau lainnya.
8.
Form
yang sudah diisi, kembalikan ke petugas tadi. Kemudian petugas akan memberikan
blanko sidik jari.
9.
Bawalah
blanko sidik jari ke petugas yang mengurusi sidik jari. Pelayanan sidik jari
ini dikenai biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,-
10. Blanko sidik jari dikumpulkan lagi ke
petugas yang memberi blanko tadi dan diminta menyerahkan foto 4x6 sebanyak 2
lembar.
11. Kemudian form yang sudah diisi dan
blanko sidik jari diserahkan ke petugas utama (pembuat SKCK) dengan disertai
foto sebanyak 4 lembar.
12. Tunggulah dengan sabar sampai anda
dipanggil petugas karena antriannya diproses lumayan lama. Pembuatan/pencetakan
SKCK dikenai biaya Rp.10.000,-
13. Setelah SKCK jadi, jangan lupa difoto
copy dulu untuk dimintakan legalisir sekalian. Biaya legalisir per 10 lembar
sebanyak Rp. 5000,-.
Demikian sedikit
penjelasan mekanisme pembuatan SKCK di daerah Pati. Jadi, Kalo ditotal secara
keseluruhan biaya pembuatan SKCK mulai dari tahap awal sampai legalisir adalah
Rp. 45.000,-. Surat SKCK ini berlaku selama 6 bulan terhitung mulai tanggal
pembuatan. Kalau masa berlaku habis bisa dilakukan perpanjangan. Selamat melamar
pekerjaan dan semoga sukses….!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar