Jumat, 15 Januari 2016

Tahapan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Tahapan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Sebelum bekerja, sudah sepatutnya orang melamar pekerjaan lebih dulu. Bermacam-macam jenis pekerjaan menawarkan beberapa syarat tertentu berdasarkan kualifikasi yang dikehendaki oleh masing-masing instansi atau lembaga. Salah satu syarat dalam melamar pekerjaan adalah melampirkan foto copy surat keterangan catatan kepolisian atau disingkat SKCK yaitu selembar kertas yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak berada dalam kasus pidana.
Pembuatan surat keterangan catatan kepolisian masing-masing daerah kadang mekanismenya berbeda walaupun pada dasarnya pihak kepolisian sudah mengatur secara rinci syarat-syarat yang harus dipenuhi (lihat di website kepolisan cara membuat SKCK). Dalam tulisan ini, penulis menjelaskan mekanisme pembuatan SKCK berdasarkan pengalaman pribadi yaitu di daerah Pati Jawa Tengah. Berikut ini mekanisme yang harus dipenuhi :
1.      Siapkan dokumen-dokumen berikut:
a.      Foto copy KTP sebanyak 2 lembar
b.      Foto copy Kartu Keluarga sebanyak 2 lembar
c.       Foto copy Akta Kelahiran sebanyak 2 lembar
d.      Pas poto ukuran 4x6 background warna merah sebanyak 10 lembar
2.      Datanglah ke kantor kelurahan/kepala desa untuk meminta surat pengantar pembuatan SKCK. Tidak ada biaya administrasi di tingkat kelurahan.
3.      Jika  surat keterangan dari kelurahan terdapat format tanda tangan dari selain pak lurah seperti harus ada tanda tangan dari camat atau koramil. Maka selanjutnya harus datang ke kantor kecamatan dan kantor koramil untuk minta tanda tangan. Nah di dua instansi ini dikenai biaya administrasi masing-masing Rp. 5000,-. Tapi kadang di beberapa desa ada yang menyarankan langsung ke polsek (ya ngikut aturan desa lah).
4.      Kemudian surat pengantar tadi dibawa ke polsek untuk meminta dibuatkan surat pengantar dari polsek. Petugas meminta anda mengumpulkan 2 lembar poto 4x6, 2 lembar FC KTP, 2 lembar FC KK, dan 2 lembar FC akta lahir. Biaya administrasi yang diminta polsek sebesar Rp. 10.000,-
5.      Kemudian datanglah ke Polres dengan membawa surat pengantar dari polsek untuk dipakai referensi dalam pembuatan SKCK.
6.      Sesampai di polres, serahkan surat pengantar ke petugas. Lalu petugas akan memberikan form pembuatan SKCK yang harus diisi oleh pendaftar.
7.      Isilah form yang diberikan dengan sebaik-baiknya dan teliti. Perhatikan tujuan dalam pembuatan SKCK seperti ingin melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, mengajukan beasiswa atau lainnya.
8.      Form yang sudah diisi, kembalikan ke petugas tadi. Kemudian petugas akan memberikan blanko sidik jari.
9.      Bawalah blanko sidik jari ke petugas yang mengurusi sidik jari. Pelayanan sidik jari ini dikenai biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,-
10.  Blanko sidik jari dikumpulkan lagi ke petugas yang memberi blanko tadi dan diminta menyerahkan foto 4x6 sebanyak 2 lembar.
11.  Kemudian form yang sudah diisi dan blanko sidik jari diserahkan ke petugas utama (pembuat SKCK) dengan disertai foto sebanyak 4 lembar.
12.  Tunggulah dengan sabar sampai anda dipanggil petugas karena antriannya diproses lumayan lama. Pembuatan/pencetakan SKCK dikenai biaya Rp.10.000,-
13.  Setelah SKCK jadi, jangan lupa difoto copy dulu untuk dimintakan legalisir sekalian. Biaya legalisir per 10 lembar sebanyak Rp. 5000,-.

Demikian sedikit penjelasan mekanisme pembuatan SKCK di daerah Pati. Jadi, Kalo ditotal secara keseluruhan biaya pembuatan SKCK mulai dari tahap awal sampai legalisir adalah Rp. 45.000,-. Surat SKCK ini berlaku selama 6 bulan terhitung mulai tanggal pembuatan. Kalau masa berlaku habis bisa dilakukan perpanjangan. Selamat melamar pekerjaan dan semoga sukses….!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar